IPM dan PENGELUARAN PERKAPITA
Dimensi lain pembentuk IPM
adalah Standar Hidup Layak (Decent Standard of Living)
atau Tingkat Kesejahteraan Penduduk dicerminkan dari besarnya pengeluaran perkapita.
Untuk menghitung pengeluaran perkapita, metode baru penghitungan IPM tahun 2014
mengganti Produk Domestik Bruto (PDB) perkapita dengan
Produk Nasional Bruto (PNB) perkapita karena lebih menggambarkan pendapatan
masyarakat pada suatu wilayah.
Untuk pengukuran tingkat Nasional,
penggunaan Produk Nasional Bruto (PNB) perkapita tentu tidak menjadi masalah
karena datanya tersedia. Akan tetapi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota PNB
perkapita tidak tersedia sehingga diproyeksi dengan pengeluaran perkapita
disesuaikan. Nilai pengeluaran perkapita disesuaikan diperoleh dari data nilai
pengeluaran dan paritas daya beli (Purchasing
Power Parity - PPP) dengan menggunakan 66 komoditas makanan dan 30
komiditas non makanan.
Data Badan Pusat Statistik
(BPS) menunjukkan pengeluaran perkapita Kabupaten OKU Timur sebesar Rp
10.862.050,-/tahun. Hal ini merefleksikan daya beli penduduk Kabupaten OKU
Timur terhadap barang dan jasa, baik untuk konsumsi maupun investasi (saving)
yang tinggi dan lebih besar dari pengeluaran perkapita Sumatera Selatan yaitu
Rp 9.474.210,-/tahun. Dengan melakukan penghitungan indeks dari masing-masing
dimensi IPM (Umur Panjang dan Hidup Sehat, Pengetahuan
dan Standar Hidup Layak), selanjutnya dilakukan penghitungan rata-rata
geometris sehingga diperoleh angka IPM.
Adapun pengeluaran perkapita
Kabupaten OKU Timur tahun 2015 sebesar Rp 10.862.050,-/tahun jika dibandingkan
dengan tahun 2014 adalah sebesar Rp 10.766.520/tahun (BPS). Hal ini berarti
terdapat kenaikan, yang juga berarti ditengah hadangan kenaikan harga-harga
(inflasi) ternyata daya beli masyarakat masih dapat meningkat. Artinya setelah
dikurangi kenaikan harga-harga (inflasi), pendapatan masyarakat masih mengalami
surplus. Hal ini diduga akibat besarnya pendapatan masyarakat.
Saran yang relevan bagi
Pemerintah Kabupaten OKU Timur adalah tingkatkan
harga jual komoditas produksi, dirikan sentra pengolahan dan penyimpanan produk-produk
pertanian, kendalikan harga kebutuhan pokok dan pastikan distribusi kebutuhan
pokok lancar agar daya beli masyarakat meningkat sebagai akibat meningkatnya
pendapatan masyarakat dan harga kebutuhan pokok yang terkendali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar